Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan, KSPI Siap Mogok Kerja Nasional

Selasa, 15 Desember 2020 | 14:12 WIB
Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan, KSPI Siap Mogok Kerja Nasional
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh siap melakukan mogok kerja secara nasional apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan pemerintah. Tuntutan itu yakni, batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 220 tentang Cipta Kerja.

Said Iqbal berujar mogok kerja yang bakal mereka lakukan itu sudah sesuai dengan konstitusi

"Kami akan melakukan mogok kerja nasional stop produksi. Secara konstituisional kita akan pakai Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 150, Undang-Undang 21 tahun 2000 tentang serikat buruh Pasal 4. Serikat pekerja, serikat buruh adalah berfungsi salah satunya merencanakan dan meaksanakan pemogokan. Itu konstitusional," kata Said dalam konferensi virtual, Selasa (15/12/2020).

Namun, kata Said, rencana mogok nasional itu belum diagendakan kapan akan berlangsung.

Baca Juga: Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker

Menurutnya serikat buruh masih mengupayakan jalur hulum lewat judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kita ingin menggunakan dulu jalur hukum. Maka kami meminta, mengharapkan, agar hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusannya berlaku memutuskan seadil-adilnya," ujar Said.

Aksi Tolak UU Ciptaker

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengadakan aksi lanjutan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencananya aksi yang dilangsungkan pada 16 Desember 2020 itu digelar di depan Mahkamah Konstitusi dan 25 provinsi lainnya secara bersamaan.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara untuk aksi sendiri berlangsung dua jam mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Jadi Momentum Bersih-bersih Aturan

"Kami hanya aksi dua jam, sidang jam 14.00 WIB. Tetapi (aksi) mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis loh. Itu harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Selasa (15/12/2020).

Said Iqbal mengatakan ada dua bentuk aksi yang akan dilangsungkan pada besok, yakni secara langsung turun ke lapangan dan virtual melalui media sosial. Untuk aksi secara langsung, Said Iqbal mengestimasi hanya akan dihadiri oleh 200 sampai 300 buruh baik yang di Mahkamah Konstitusi maupun di aksi yang tersebar di daerah.

Ia menjamin bahwa pelaksanaan aksi yang dihadiri ratusan buruh itu bakal mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Besok tanggal 16 Desember ada aksi massa buruh ratusan orang di depan Mahkamah Lonstitusi jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. 25 provinsi lain pun melakukan hal yang sama. Tapi jumlahnya ratusan orang. Physical distancing dan juga pakai masker dan hand sanitizer. Ratusan orang bisa kita kendalikan," tutur Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI