Suara.com - Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Dinas Pendidikan menerbitkan aturan baru proses belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di masa pandemi pada awal tahun mendatang.
"Pemkot akan mengeluarkan aturan dasar terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah dalam melakukan sekolah tatap muka," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Selasa (15/12/2020).
Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang akan segera melakukan persiapan sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Pendidikan terkait pemberlakuan kembali sekolah tatap muka pada awal 2021.
Arief mengatakan aturan dasar tersebut sebagai dasar dilaksanakan kegiatan belajar tatap muka yang mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Isolasi Pasien Tanpa Gejala, Pemkot Tangerang Siapkan Hotel Siti
Selanjutnya mengenai penambahan serta pengembangan protokol kesehatan diserahkan kepada sekolah masing-masing untuk meningkatkan level keamanannya karena harus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah.
Dirinya menekankan agar pihak sekolah benar-benar menjaga pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar jika sekolah tatap muka benar-benar dilaksanakan.
"Jangan lalai, protokol kesehatan harus dijalankan dengan baik dan benar. Keselamatan anak-anak, guru dan semua yang terlibat dalam proses belajar mengajar merupakan prioritas utama," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamalludin meminta agar seluruh elemen berkomitmen dan tidak main - main dalam merumuskan segala persiapan menghadapi sekolah tatap muka.
"Ini berkaitan dengan masa depan anak-anak, mari bersungguh-sungguh dan tidak main-main dalam merumuskan segala persiapan dalam menghadapi proses belajar tatap muka mendatang," tuturnya.
Baca Juga: Pelayanan di Disdukcapil Tangerang Sudah Kembali Normal
"Terus lakukan kordinasi dengan pihak komite atau wali murid, agar kita bisa mendapatkan masukan serta mengetahui apa yang menjadi keinginan siswa dan orang tua," katanya. Antara