Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil

Selasa, 15 Desember 2020 | 13:09 WIB
Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Ahmad Sobri Lubis, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Shabri diputuskan tak ditahan. 

Sobri mengatakan, pemeriksaan berjalan dengan baik dan diperlakukan baik oleh penyidik. Ia mengaku dicecar 63 pertanyaan selama diperiksa. 

"Saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Shabri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). 

Terkait status tersangka, Sobri merasa telah diproses secara hukum soal pelanggaran protokol kesehatan. Ia pun meminta semua polisi berlaku adil, di mana kasus kerumunan-kerumunan lain harus diproses. 

Baca Juga: Ketum FPI Menginap Satu Malam di Polda Gegara Kasus Hajatan Rizieq

"Termasuk juga tanpa pandang bulu. Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu, apalagi maulid nabi mengarah pada ulama dan lain-lain ya hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Shabri mengatakan, ketidakadilan merupakan sumber dari pada lemahnya sebuah negara. Untuk itu, ia meminta para pengikut Rizieq untuk senantiasa berjuang menegakkan kebenaran. 

"Oleh karena itu saya harap ke depan semuanya tetap berjuang dalam menegakkan kebenaran dan keadilan apapun risikonya," tandasnya. 

Sebelumnya, Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Ketum dan Panglima Laskar FPI Tak Ditahan

REKOMENDASI

TERKINI