DPRD DKI Bakal Masukkan soal Daratan Baru Ancol di Perda RDTR

Selasa, 15 Desember 2020 | 12:47 WIB
DPRD DKI Bakal Masukkan soal Daratan Baru Ancol di Perda RDTR
Aktivitas proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih melanjutkan proyek reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Karena akan ada pembahasan mengenai Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka daratan baru itu akan dimasukkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, mengatakan Perda RDTR memang harus diperbarui setiap lima tahun. Sebab pasti ada perubahan dalam jangka waktu itu pada tata ruang Jakarta.

"Contoh simpang susun Semanggi itu belum masuk RDTR. Nah karena itu di dalam perubahan ini kita akan masukkan masih banyak yang lain-lain," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Menurut Taufik, jika dulu belum ada pulau imitasi di Ancol dan sekarang sudah ada, maka harus ada perbaikan di RDTR. Terlebih lagi bentuk fisik yang dibuat itu adalah daratan baru yang harus jelas peruntukannya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol Masuk RDTR, Anies Diminta Lanjutkan Reklamasi Pulau G

"Akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata kemudian seluruh ruang laut karena selama dia masih dalam bentuk air dia masih bagian dari RT-RW tapi ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR," tuturnya.

Pembahasan RDTR ini disebutnya akan dilakukan di Hotel Grand Cempaka Puncak Bogor, Jawa Barat. DPRD tak mau menggunakan kantornya sendiri karena alasan undangan yang hadir terlalu ramai di tengah pandemi Covid-19.

"Pembahasan iya kenapa di Puncak, karena ada Bapemperda ada Komisi D ada Komisi B dan eksekutif dengan masyarakat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI