Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menolak menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Rizieq ogah memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Polda Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020), mengatakan Rizieq menolak memberikan keterangan meski telah diberikan fasilitas untuk didampingi tim pengacara.
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi.
Menurut Patoppoi, Habib Rizieq enggan diperiksa dengan alasan masih fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan dalam penyelenggaraan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/11/2020).
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.
Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11/2020) tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Mau Beri Keterangan, Polda Jabar: Itu Hal Biasa
Bupati Bogor akan diperiksa