Suara.com - Jajaran Polres Bungo, Provinsi Jambi meringkus lima orang pria terkait kasus peredarang uang palsu di daerah itu. Dua pelaku merupakan warga Bungo, yakni AS (38) dan AW (41). Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Merangin, yakni SI (36), IA (34), dan ZI (46).
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, pelaku mencetak uang palsu secara konvensional, yakni dengan menggunakan printer warna dan kertas HVS.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Lutfi, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Timbunan Uang Palsu Mesir Kuno
Menurut Lutfi, ide membuat uang palsu tersebut berasal dari AS dan AW. Bermula dari keduanya yang berniat mengkonsumsi narkotika, namun tidak punya uang untuk membelinya. Akhirnya, muncul ide untuk membuat uang palsu.
"Uang palsu tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika," ucap Lutfi.
Terkait kasus ini, Lutfi mengatakan awalnya dilakukan penangkapan terhadap AS dan AW. Dari tangan keduanya diamamkan barang bukti uang palsu senilai Rp 3 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Bungo kemudian mengejar tiga orang yang terlibat dalam percetakan uang palsu tersebut.
"Tiga orang warga Merangin inisial SI, IA, dan ZI kita amankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak 55 lembar pecahan Rp 100 ribu," katanya.
Baca Juga: Nekat Beli HP dengan Uang Palsu, Pria di Sumut Ditangkap
"Total uang palsu yang kita amankan pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 8.800.000," kata Lutfi menambahkan.
Upaya penggunaan uang palsu oleh kelima tersangka tersebut baru dilakukan. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peredarannya.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menguasai dan menyimpan uang palsu. Kemudian maksimal 15 tahun perjara bagi yang mengedarkan.