Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Nanang akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
"Kami periksa Nanang dalam kapasitas saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Nanang.
Kasus ini, turut menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.
Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.
Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp 72 miliar.
Baca Juga: Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong
"Total dananya Rp 72.742.792.145," Deputi Penindakan KPK Karyoto.