Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi mengatakan, polisi tidak memborgol empat anggota laskar FPI yang dibawa polisi usai ditangkap di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu karena mereka bukan tim penangkapan sehingga tidak dilengkapi dengan borgol saat bertugas.
"Memang dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti (menguntit) ini bukan tim untuk menangkap, tim surveilans untuk mengamati. Mereka tidak dipersiapkan untuk menangkap, tetapi apabila menerima serangan, mereka siap," kata Brigjen Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Hal tersebut membuat para pelaku mampu berupaya merebut senjata milik polisi saat berada di mobil untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Temuan Proyektil jadi Bukti Baru Komnas HAM Investigasi Tragedi Laskar FPI
Penyerangan tersebut terjadi sekitar 1 kilometer selepas "rest area" KM 50 Tol Japek.
Di dalam mobil, pelaku menyerang polisi dengan berusaha mencekik dan merebut senjata milik polisi.
"Nah di TKP 4 itu, dua pelaku itu, yang satu mencoba mencekik anggota dari belakang, yang di samping mencoba merebut (senjata)," kata Rian sebagaimana dilansir Antara.
Hal itu terungkap dalam adegan rekonstruksi yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 51, sekitar 1 kilometer dari "rest area" tempat mereka ditangkap sebelumnya.
Di mobil, akhirnya polisi terpaksa menembak para pelaku hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Peran 4 Buronan Laskar FPI: Halangi dan Tabrak Polisi saat Menguntit Rizieq
"Itu dilakukan karena pelaku berusaha menyerang petugas sampai merebut senjata dari tangan petugas," ucap Rian.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.
Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50 dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51.
Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 saksi, empat saksi di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.