Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa pentolan FPI Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) siang tadi. Rizieq kekinian mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jawa Barat.
Dalam hal ini, pihak penyidik memeriksa Rizieq dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu merujuk pada kasus kerumunan yang melibatkan orang banyak saat masa pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Penyidik Polda Jabar sudah ke Polda Metro jam 12.30 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan.
Patoppoi melanjutkan, pemeriksaan terhadap Rizieq kekinian sudah rampung. Hanya saja, dia tidak merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan maupun total pertanyaan yang dilayangkan terhadap Rizieq.
Baca Juga: Hendropriyono Ungkap Potensi Jutaan Umat Turun ke Jalan Minta Rizieq Bebas
"Pemeriksaan baru selesai, pemeriksaan sebagai saksi kasus Megamendung," kata dia.
Polda Jawa Barat sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perangkat daerah berkaitan dengan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Beberapa perangkat daerah dimintai keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (24/11/2020) lalu.
Kegiatan Habib Rizieq mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, menciptakan kerumunan.
Dari foto yang beredar, terlihat massa mengabaikan protokol kesehatan dan tidak mengenakan masker.
Akibat kegiatan tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai tak tegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Peran 4 Buronan Laskar FPI: Halangi dan Tabrak Polisi saat Menguntit Rizieq