Dugaan Bansos Sembako Disunat Rp100 Ribu, KPK Segera Telusuri

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 14 Desember 2020 | 18:14 WIB
Dugaan Bansos Sembako Disunat Rp100 Ribu, KPK Segera Telusuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi adanya pemotongan bantuan sosial atau bansos sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 senilai Rp100 ribu per keluarga.

"Kalau informasi di luar, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Terkait dengan hal tersebut, KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut.

"Tetapi kan kami lihat juga siapa yang menjadi vendor-vendor menyalurkan sembako, apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu kan harus didalami," ujarnya.

Baca Juga: Foto Peristiwa Pilihan Pekan Kedua Desember 2020

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.

"Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat," tutur Alex.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: KPK Dalami Info Baru, Diduga Juliari Sunat Dana Bansos Rp33 Ribu Tiap Paket

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI