Komisi III akan Panggil Kapolri dan Propam Soal Penembakan Laskar FPI

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Desember 2020 | 17:58 WIB
Komisi III akan Panggil Kapolri dan Propam Soal Penembakan Laskar FPI
Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR berencana memanggil Divisi Propam Mabes Polri terkait pemeriksaan anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50.

"Jadi kita akan panggil dan dengar apa hasilnya," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy, hari ini.

Selain dari Divisi Propam Mabes Polri, Komisi III juga akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kemudian, mereka juga akan mendengar pandangan dan langkah Komnas HAM sebagai lembaga milik negara yang mengawal persoalan hak asasi manusia. 

Baca Juga: Habib Rizieq: Jangan Berhenti Berjuang, Jangan Lupa Pembantaian 6 Syuhada

"Kita juga akan meminta peran Komnas HAM untuk mengecek semuanya. Yang pastinya nanti Komisi III akan memanggil semua (mitra kerja Komisi III DPR RI). Dari pembicaraan itu kita akan lihat," ujarnya.

Karena itu, Aboe mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak terprovokasi dengan beragam isu yang belum jelas terkait persoalan ini.

"Jangan kita terlalu cepat menarik kesimpulan. Tidak boleh tendensius, tetap asas praduga tak bersalah itu harus kita kedepankan," kata dia.

Divisi Propam Mabes Polri sebelumnya menyatakan sudah memulai investigasi internal terkait kematian enam laskar FPI.

Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan investigasi untuk melihat apakah penembakan ke enam orang tersebut oleh anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

Baca Juga: Munarman: Habib Rizieq Tetap Gembira dan Bercanda

Penjelasan yang terkadung dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian itu memperbolehkan polisi mengambil langkah ekstra. Sedangkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tersebut tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI