Ahli IT Forensik Bongkar Foto Uang Dolar di Laptop AKBP Yogi Suami Pinangki

Senin, 14 Desember 2020 | 16:32 WIB
Ahli IT Forensik Bongkar Foto Uang Dolar di Laptop AKBP Yogi Suami Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli IT Forensik Irwan Haryanto mengaku menemukan foto uang pecahan dolar di dalam laptop milik suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupupu Yogi Yusuf.

Irwan menyampaikan hal itu saat dihadirkan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Dalam sidang, Irwan awalnya menjelaskan soal laptop milik suami Pinangki yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Di mana, kondisi laptop itu juga tak berfungsi atau mati.

"Ini adalah artefak yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk (uang) dolar," ucap Irwan dalam sidang.

Baca Juga: Buang HP di Pantai Losari, Andi: Saya Panik Heboh Berita Djoko Tjandra

Irwan mengaku menemukan foto dolar itu setelah mengotak-atik laptop AKBP Yogi yang dalam kondisi tidak dapat dinyalakan.

"Itu kami bongkar, ternyata ada dua hard disk di situ. Dan dari dua hard disk di situ kita lakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka datanya," ungkap Irwan

Majelis hakim pun sempat bertanya kepada saksi ahli Irwan. Bagaimana proses pengambilan foto uang dollar itu sehingga berada di laptop suami Pinangki dan kapan waktu pengambilan foto.

Irwan pun menjelaskan bahwa pengambilan foto uang dolar itu, berdasarkan hasil sinkronisasi dari ponsel. Ia pun menjabarkan bahwa file itu tersimpan dalam hard disk yang tertulis tanggal 27 November 2019.

"Jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Jadi ada jarak antara pembuatan folder dengan penyimpanan, yaitu sekitar 13 jam," ujar Irwan.

Baca Juga: Pinangki Sewa Apartemen Pakubuwono, Harga per Tahun Tembus Rp 882 Juta

Majelis Hakim pun kembali mempertegas bahwa, ganbar uang dollar itu dimasukan ke dalam laptop sekotar tanggal 26 November 2019.

"Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," tutup Irwan.

Dakwaan Jaksa

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

REKOMENDASI

TERKINI