Diduga Disunat per Paket Rp 100 Ribu, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid

Senin, 14 Desember 2020 | 15:01 WIB
Diduga Disunat per Paket Rp 100 Ribu, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah mengendus informasi maraknya dugaan praktik pemotongan paket bantuan sembako Covid-19 dari pemerintah yang semestinya Rp 300 ribu, namun hanya diterima masyarakat hanya Rp 200 ribu.

"Kalau informasi di luar sih, dari Rp 300 ribu kan paling sampai ke tangan masyarakat Rp 200 ribu, nah kan katanya gitu," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Alexander mengakui lembaganya kini tengah fokus menelisik vendor atau perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana bansos kepada masyarakat. Apalagi, diduga perusahaan itu ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial.

"Siapa sih, siapa yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka baik artinya itu. Memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan, kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia men-sub kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu harus kami dalami," ungkap Alexander.

Baca Juga: KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu

Menurut Alex, lembaganya kini tengah mengusut setidaknya ada 272 kontrak penyaluran bansos sembako Covid-19 yang diduga telah dipotong. Terkini, sambungnya penyidik KPK sedang mendalami mekanisme penunjukan sejumlah perusahaan yang mendapatkan pekerjaan penyaluran bansos.

"Jadi, prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami, siapa mendapat pekerjaan itu. Apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami. Kami ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," tutup Alex.

Tersangka Bansos Covid

Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Pengakuan Penerima Bansos; Jumlah Menyusut, Beras Bau dan Berkutu

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Menyerahkan Diri

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker. Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI