Diduga Disunat per Paket Rp 100 Ribu, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid

Senin, 14 Desember 2020 | 15:01 WIB
Diduga Disunat per Paket Rp 100 Ribu, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah mengendus informasi maraknya dugaan praktik pemotongan paket bantuan sembako Covid-19 dari pemerintah yang semestinya Rp 300 ribu, namun hanya diterima masyarakat hanya Rp 200 ribu.

"Kalau informasi di luar sih, dari Rp 300 ribu kan paling sampai ke tangan masyarakat Rp 200 ribu, nah kan katanya gitu," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Alexander mengakui lembaganya kini tengah fokus menelisik vendor atau perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana bansos kepada masyarakat. Apalagi, diduga perusahaan itu ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial.

"Siapa sih, siapa yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka baik artinya itu. Memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan, kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia men-sub kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu harus kami dalami," ungkap Alexander.

Menurut Alex, lembaganya kini tengah mengusut setidaknya ada 272 kontrak penyaluran bansos sembako Covid-19 yang diduga telah dipotong. Terkini, sambungnya penyidik KPK sedang mendalami mekanisme penunjukan sejumlah perusahaan yang mendapatkan pekerjaan penyaluran bansos.

"Jadi, prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami, siapa mendapat pekerjaan itu. Apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami. Kami ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," tutup Alex.

Tersangka Bansos Covid

Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.

Baca Juga: KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI