Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 | 14:48 WIB
Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte ternyata pernah menyuruh anak buahnya untuk mengajukan perpanjangan permohonan red notice Djoko Tjandra kepada Interpol Lyon. Namun, permohonan red notice itu ditolak karena ada sejumlah persyaratan data pribadi Djoko Tjandra yang belum dipenuhi.

Fakta itu diungkap oleh Kepala Bagian Komunikasi International Divhubinter Polri, Bartholomeus I Made Oka yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus skandal red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Awalnya, penasihat hukum Napoleon menanyakan saksi Oka apakah adanya pengajuan red notice Djoko Tjandra atas perintah pimpinan Polri.

"Itu, kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan Red Notice ke Lyon," jawab I Made Oka.

Oka lalu mengaku jika Interpol Lyon baru merespons setelah dua sampai tiga minggu permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra, diajukan.

"Red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang, data pribadi. Setelah dua sampai tiga minggu diajukan," ucapnya.

Dia mengatakan, jika Interpol Lyon sebelumnya sempat juga mengirim pesan bahwa red notice Djoko Tjandra segera berakhir dalam waktu enam bulan. I Made pun hanya meneruskan informasi itu kepada bagian tata urusan dalam Polri.

Namun, saksi mengklaim tak mengetahui pesan Interpol Lyon soal red notice Djoko Tjandra apakah ditindaklanjuti atau tidak. Setelah membeberkan hal itu, majelis hakim kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi I Made Oka soal alasan Divisi Bagian Komunikasi Div Hubinter yang tak mencari tahu tindaklanjut ihwal pesan yang dikirim oleh Interpol Lyon.

"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada taud kan, kan ada waktu enam bulan apa saudara tidak konfirmasi ? tanya Hakim.

Baca Juga: Bantah Terima Uang Dari Tommy, Napoleon: Kalau Ada Pasti Saya Lapor ke KPK

I Made Oka pun menjawab semua sudah diserahkan kepada bagian tata usaha dan urusan dalam (Taud). Oka mengkliam divisinya hanya memfasilitasi dan mengakui tak mencari tahu pesan dari Interpol Lyon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI