Desak Vaksin Covid-19 Gratis, Ulil: Buat Tebus Dosa Pemerintah yang Ceroboh

Senin, 14 Desember 2020 | 14:34 WIB
Desak Vaksin Covid-19 Gratis, Ulil: Buat Tebus Dosa Pemerintah yang Ceroboh
Penjaga stan pameran Ciftis di Beijing, Jumat (4/9), menunjukkan dua kandidat vaksin COVID-19 buatan Sinopharm dan Sinovac. (ANTARA/HO-GT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla meminta agar pemerintah menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Gus Ulil melalui akun Twitter miliknya @ulil.

"Bagi saya, pemerintah sangatlah layak menggratiskan vaksin untuk Covid-19," kata Gus Ulil seperti dikutip Suara.com, Senin (14/12/2020).

Permintaan Gus Ulil tersebut bukan tanpa alasan. Kebijakan vaksin Covid-19 gratis tersebut bisa menjadi bentuk penebusan 'dosa' pemerintah.

Baca Juga: Dokter-dokter IDI Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin

Sebab, selama ini pemerintah terkesan ceroboh dalam penanganan Covid-19.

"Hitung-hitung untuk menebus 'dosa' pemerintah yang di awal pandemi terlihat ceroboh + terkesan menggampangkan," ungkap Gus Ulil.

Dalam cuitannya, Gus Ulil meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.

Menurut Gus Ulil, usulan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 perlu dilakukan demi keselamatan rakyat Indonesia sendiri.

"Pak @jokowi, monggo, demi keselamatan rakyat njenengan, mohon dipertimbangkan tuntutan publik ini," tutur Gus Ulil.

Baca Juga: Simpang Siur Harga Vaksin COVID-19, Kemenkes Minta Masyarakat Sabar

Gus Ulil desak pemerintah gratiskan vaksin Covid-19 sebagai penebus dosa (Twitter/ulil)
Gus Ulil desak pemerintah gratiskan vaksin Covid-19 sebagai penebus dosa (Twitter/ulil)

Vaksin Gratis vs Mandiri

Kementerian Kesehatan menargetkan akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 107 juta orang berusia 18-59 tahun.

Dari total 107 juta orang yang akan divaksin, hanya 30 persen dari mereka akan mendapatkan vaksin gratis melalui program pemerintah.

Adapun kelompok orang pada program Kementerian Kesehatan yang akan mendapatkan vaksin adalah tenaga kesehatan; pelayan publik seperti pekerja bandara/pelabuhan, TNI/Polri dan Satpol PP; aparat hukum; serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sementara, 70 persen orang lainnya diproyeksikan dapat melakukan vaksinasi mandiri atau berbayar.

Besaran harga vaksin yang dibebankan kepada rakyat hingga kini belum ditetapkan secara resmi.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI