Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab meminta agar pendukungnya tetap semangat berjuang terkait tragedi enam laskar FPI sekaligus pengawalnya yang tewas akibat ditembak polisi dalam bentrokan di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Seruan itu disampaikan Rizieq yang kini meringkuk di penjara karena berstatus tersangka kasus kerumunan massa.
Seruan yang disampaikan Rizieq diungkap Sekretaris Umum FPI Munarman saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). Awalnya Munarman menjelaskan kondisi terkini setelah resmi dijebloskan ke penjara pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Munarman mengklaim jika Habib Rizieq dalam kondisi gembira, tetap tersenyum dan bercanda serta sehat wal afiat.
"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ungkap Munarman.
Baca Juga: Meski Ditahan, FPI Sebut Habib Rizieq Sehat Gembira dan Bercanda
Munarman lantas mengungkapkan bahwa Rizieq lagi-lagi menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.
"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.
Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari. Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Usai menjalani pemeriksaan Rizieq terlihat langsung mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan terborgol kabel tis. Dia kemudian berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Baca Juga: Dua Orang Dekat Habib Rizieq Menyerah
Di sisi lain, sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis. Mereka tak kuasa menahan air matanya tatkala melihat imam besar FPI itu dibawa untuk dijebloskan ke sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.