Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dapat berkoordinasi dengan penyidik antirasuah bila memang memiliki data soal dugaan Menteri Sosial non-aktif Juliari P Batubara menyunat dana Rp 33 ribu per paket bantuan sosial Covid-19.
"MAKI kalau punya bukti bisa juga dikomunikasikan kepada penyidik, misalnya kan seperti itu, saya jugae nggak tahu apakah penyidik sudah tahu terkait itu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex menyebut data terakhir yang dimiliki KPK, bahwa Juliari masih memotong dana bansos sebesar Rp 10 ribu tiap paket sembako yang diberikan kepada masyarakat se-Jabodetabek.
"Ya, sejauh ini kan dari pengetahuan saksi-saksi baru Rp 10 ribu," ujar Alexander.
Baca Juga: Bunga Zainal Teriak Mensos Juliari Maling Bansos COVID: Makan Perut Rakyat!
Alex memastikan penyidik antirasuah terus mendalami bila memang ada temuan baru bila adanya pemotongan dana bansos yang lebih besar dilakukan Juliari, penyidik tentunya akan menindaklanjuti.
"Tapi, prinsipnya setiap keterangan setiap informasi seperti apapun pasti didalami penyidik untuk mengembangkan kasus ini," tutup Alexander.
Sebelumnya, Boyamin mengklaim sejak awal timnya sudah memiliki perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat oleh Juliari pada setiap paket yang dibagikan ke masyarakat.
"Kira-kira gambarannya berapa per paket bansos yang dikorup, dugaan dari hitunganku adala Rp 28 ribu ditambah Rp 5 ribu adalah Rp 33 ribu," kata Boyamin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Perhitungan dugaan Rp33 ribu per paket bansos yang disunat oleh Juliari itu bukan tanpa dasar. Boyamin telah melakukan serangkaian survei lapangan untuk mencari tahu harga barang yang seringkali dibagikan oleh Kemensos.
Baca Juga: Jadi Wakil Rakyat, Iis Rosita Harusnya Curiga Asal-usul Duit Edhy Prabowo
Tak hanya itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain.
"Anggaran Rp300 ribu terus dipotong Rp15 ribu untuk transpor, lalu Rp15 ribu untuk goodie bag. Jadi, seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu," ungkapnya.
Tersangka Bansos Covid
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Menyerahkan Diri
Setelah ditetapkan tersangka oleh, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.