Jurnalis Dipanggil Polisi Dijadikan Saksi Kasus Kematian Enam Laskar FPI

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Desember 2020 | 13:34 WIB
Jurnalis Dipanggil Polisi Dijadikan Saksi Kasus Kematian Enam Laskar FPI
Polisi melakukan reka ulang penembakan 6 Laskar FPI, Senin (14/11/2020) [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wartawan berinisial EM di Bareskrim, Jakarta, Senin siang, sebagai saksi dalam kasus penembakan terhadap enam orang laskar FPI.

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes  John Weynart Hutagalung.

Menurut dia, EM hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara rest area yang mengaku bertemu dengan EM.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Baca Juga: Munarman: Habib Rizieq Tetap Gembira dan Bercanda

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap EM yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12) guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI