Dua Orang Dekat Habib Rizieq Menyerah

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Desember 2020 | 12:17 WIB
Dua Orang Dekat Habib Rizieq Menyerah
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin pagi, didampingi kuasa hukum.

"Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, di Polda Metro Jaya.

Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Baca Juga: Pimpinan Dijebloskan ke Sel, 3 Pengikut Habib Rizieq Menyerah Tengah Malam

Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ujar Sugito.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah sebagi ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Panitia Sepakbola Kerbau Cup Walantaka Tersangka Pelanggaran Prokes

Penyidik kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara pada Senin diri hari sekitar pukul 01.00 WIB. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI