Usai Reses, DPR Baru Panggil Kapolri soal Kasus Laskar FPI Ditembak Mati

Senin, 14 Desember 2020 | 10:45 WIB
Usai Reses, DPR Baru Panggil Kapolri soal Kasus Laskar FPI Ditembak Mati
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis untuk diminta klarifikasi berkaitan dengan kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI akibat timah panas yang diletuskan aparat kepolisian saat bentrokan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Namun, pemanggilan itu belum secara resmi diminta kepada Idham. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni berujar pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang kini sedang berlangsung.

Terlebih melihat DPR sudah memasuki reses, maka pemanggilan baru dilakukan pada masa sidang berikutnya yang baru dibuka kembali Januari 2021.

"Kami tunggu hasil dari proses yang ada. Setelah masa reses kami akan memanggil Kapolri dan jajarannya," ujar Sahroni dihubungi Suara.com, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Eks Kepala BAIS Benarkan Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Ini Alasannya!

Sebelumnya, pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan seluruh pihak harus turut mengawasi jalannya proses hukum atas perkara bentrokam polisi dan Laskar FPI yang mengakibatkan enam orang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Pengawasan juga harus dilakukan oleh lembaga-lembaga independen. Tetapi ia meminta agar lembaga yang turur melakukan proses penyelidikan aemisal Komnas HAM agar tidak sampai mengganggu jalannya proses penyelidikan yang lebih dulu dilakukan kepolisian.

"Proses penyelidikan bahkan pengejaran masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Kita semua harus mengawasi proses yang dilakukan polisi itu dengan ketat, kami Komisi III, Kmnas HAM dan masyarakat semua harus awasi," ujar Sahroni kepada Suara.com, Senin (14/12/2020).

"Namun jangan sampai penyelidikan pihak selain polisi mengganggu proses kerja yang sedang dilakukan polisi sekarang. Selesaikan dulu, kita lihat proses dan hasilnya, sehabis itu baru kita review bersama," sambung Sahroni.

Ia meminta pihak lain termasuk Komnas HAM untuk tidak melangkahi prosea penyelidikan oleh kepolisian. Sebaliknya, menurut Sahroni, semua pihak harus menhormati jalannya proses samalai hasil resmi dikeluarkan oleh polisi.

Baca Juga: Sebut Polri-FPI Dapat Perintah Allah Agar Berperang, Cak Nun: Lampiaskanlah

"Iya dong, Komnas jangan mendahului Polri. Tunggu hasil dari Polri terungkap," kata Sahroni.

Kapolda Diperiksa Komnas HAM

Komnas HAM bakal mengambil keterangan dari pihak Jasa Marga dan Polda Metro Jaya terkait insiden penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Rencananya, kedua belah pihak akan dipanggil hari ini, Senin (14/12/2020).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam. Ia sekaligus mengkonfirmasi bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan datang.

"Konfirmasinya demikian (dihadiri Kapolda)," kata Choirul dihubungi Suara.com, Senin.

Diketahui, Komnas HAM memastikan tidak hadir dalam giat rekontruksi bentrok polisi vs laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Di mana reka ulang itu digelar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, Senin subuh tadi.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan, pihaknya mendapat undangan untuk dapat hadir rekontruksi tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa hadir.

"Kami tidak bisa mengikuti untuk malam ini. Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara penyelidikan dari berbagai sumber, termasuk hasil olah TKP pendalaman pertama yang kami lakukan selama dua hari kemarin," kata Choirul yang juga Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut, Minggu (13/12/2020).

Choirul mengatakan, pihaknya sedang fokus untuk mempersiapkan pemeriksaan terhadap Jasa Marga dan Polda Metro Jaya terkait tewasnya enam laskar FPI tersebut.

"Puzle terangnya peristiwa ,semakin detail kami dapatkan. Dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," katanya.

Choirul berharap kepada semua pihak yang mengetahui kejadian itu, bisa mendatangi Komnas HAM untuk melapor.

REKOMENDASI

TERKINI