Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua sekretaris pribadi menteri Kelautan dan Perikanan, Fidya Yusri dan Anggia Putri dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo.
Fidya dan Anggia ditelisik penyidik terkait penerimaan sejumlah uang oleh Edhy bersama tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) selaku stafsus Menteri KKP, dari sejumlah pihak.
"Para saksi di periksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM ( Andreau Pribadi Misata) dan EP (Edhy Prabowo) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perijinan ekspor benur di KKP," ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Selain itu, tersangka Amiril Mukminin pihak swasta diperiksa dalam kapasitas saksi. Ia ditelisik penyidik terkait sejumlah penerimaan uang Edhy dari pihak swasta dalam izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik
"Terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tsk EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perijinan ekspor benih lobster," ujar Ali.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Baca Juga: Evaluasi 1 Tahun Pemberantasan Korupsi, Pelemahan KPK Benar-Benar Nyata
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).