Tak Jadi Susul Rizieq ke Penjara, 3 Tersangka Kerumunan Dilepas Polisi

Senin, 14 Desember 2020 | 06:28 WIB
Tak Jadi Susul Rizieq ke Penjara, 3 Tersangka Kerumunan Dilepas Polisi
Tiga tersangka kasus kerumunan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI