Gandeng Komnas HAM, Malam Ini Bareskrim Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI

Minggu, 13 Desember 2020 | 17:27 WIB
Gandeng Komnas HAM, Malam Ini Bareskrim Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengungkap soal kepemilikan senpi laskar FPI di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan melakukan rekontruksi kasus bentrokan aparat kepolisian dengan Laskar FPI yang menewaskan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Giat tersebut akan dilakukan mulai Minggu (13/12/2020) malam.

"Rekonstruksi itu adalah reka ulang, itulah yang akan dilaksanakan malam nanti sampai dini hari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu.

Andi mengatakan, pihaknya akan memulai rangkaian pada pukul 23.00 WIB dengan titik kumpul di Polres Karawang. Menurutnya, rekonstruksi ini digelar secara terbuka.

"Ada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Karawang (yang akan direkonstruksi)," ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan, Merasa Tak Adil

Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya yang turut hadir dalam giat rekonstruksi tersebut ialah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim, serta mengundang juga Komnas HAM hingga Kompolnas.

"Yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi yaitu penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim, proses rekonstruksi bersifat terbuka dengan mengundang Komnas HAM, Kontras, Amnesti Internasional dan Kompolnas," tandasnya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan dengan menerapkan penyidikan berbasis scientific crime investigation atau berbasis ilmiah dalam mengungkap kasus penembakan terhadap enam pengikut Habib Rizieq Shihab.

"Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Sigit dalam keterangan pers, semalam.

Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait penyidikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI.

Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Polisi, Pria Berpeci Pendukung Habib Rizieq Ditangkap

"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan, dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata mantan kapolda Banten dalam laporan Antara.

Sigit memastikan akan selalu memberikan keterangan kepada awak media apabila ada perkembangan dalam pengusutan perkara itu.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progress kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," tutur Sigit.

Bareskrim juga membuka hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut.

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui hotline 0812-84298228," ujar mantan Kadiv Propam Polri.

Tembak mati

Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari. Polisi mengatakan penembakan dilakukan untuk membela diri karena diserang laskar dengan senjata api.

Tetapi FPI menyangkal melakukan penyerangan dan mereka juga membantah laskar memiliki senjata api.

Dalam pernyataan tertulis, Komnas HAM menyatakan melalui tim pemantau dan penyelidikan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak, antara lain FPI, saksi, keluarga korban serta masyarakat.

Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP.

Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami, kata komisioner pemantauan dan penyelidikan M. Choirul Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI