Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba

Minggu, 13 Desember 2020 | 00:47 WIB
Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba
Habib Rizieq ditahan polisi. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq ditahan setelah telah rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 13 jam, yakni sejak Sabtu siang pukul 10.30 WIB.

Sang imam besar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah menjalani pemeriksaan belasan jam, Rizieq resmi ditahan oleh kepolisian. Nantinya, dia akan ditempatkan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya

"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan," sambungnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI