Polisi Pastikan Penuhi Hak Habib Rizieq sebagai Tersangka

Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:31 WIB
Polisi Pastikan Penuhi Hak Habib Rizieq sebagai Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Pemeriksaan Habib Rizieq berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memastikan jika hak Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai tersangka tetap terpenuhi.

Misalnya, diperkenankan salat hingga makanan dan minuman.

Baca Juga: Yusri Polda: Penahanan Habib Rizieq Bergantung Hasil Pemeriksaan

"Iya jelas itu. Salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Yusri menambahkan, hak pendampingan pengacara dalam pemeriksaan juga diberikan kepada Habib Rizieq.

Kekinian, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan dia makan minum salat sudah kita berikan," sambungnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA FOTO]

Pantauan Suara.com, Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB.

Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya

Habib Rizieq tampak mengenakan pakaian putih berbalut imamah putih di kepalanya.

Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian.

Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Habib Rizieq.

Habib Rizieq pun sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Dia siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Assalammualaikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya.

Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

"Saya Alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA FOTO]

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI