Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking -- yang juga terdakwa dalam perkara ini -- sebagai kuasa hukum. Tak hanya itu, dia turut meminta bantuan pada rekannya, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus hal-hal tersebut. Terpenting, dia bisa kembali ke Indonesia untuk mengajukan permohonan PK.
Sebelum pulang ke Indonesia, Djoko Tjandra menyebut tidak pernah bertemu --bahkan mengenal-- Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia menegaskan, hanya mengenal sosok Anita dan Tommy.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra menyebut jika ia "sudah jatuh tertimpa tangga". Perkara ini juga disebut Djoko Tjandra sebagai titik nadir penderitaan dia sebagai warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Baca Juga: Djoko Tjandra: Saya Korban Ketidakadilan di Negara yang Saya Cintai!