FPI Tak Dianggap Ada Oleh Pemerintah karena Ideologinya Khilafah

Sabtu, 12 Desember 2020 | 05:30 WIB
FPI Tak Dianggap Ada Oleh Pemerintah karena Ideologinya Khilafah
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Pasalnya, hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila.

Mahfud mengungkapkan hingga saat ini FPI belum mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

Kendalanya hanya satu, yakni soal ideologi khilafah yang tercantum dalam AD/ART FPI.

Baca Juga: Politisi Demokrat: Penerapan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Patut Dipertanyakan

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan (menyebut) sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya," kata Mahfud dalam sebuah wawancara khusus yang disiarkan melalui YouTube BeritaSatu, ditulis Sabtu (12/12/2020).

"Nah, misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah gitu," tambahnya.

Karena mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

Baca Juga: Usut Kematian Anak Buah Rizieq, Komnas HAM Dalami Sejumlah Temuan

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," ujarnya.

Karena belum memegang surat izin, maka demikian pemerintah pun tidak menganggap keberadaan FPI sebagai ormas resmi.

"Kita menganggap itu tidak ada. Mana syarat-syaratnya dong diajukan dulu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI