Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Sebagai terdakwa, dia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam pembelaannya, Prasetijo mengaku ikhlas dihukum jika hal itu menjadi harga yang pantas demi tercapainya keadilan di Tanah Air. Dia akan menerima segala keputusan majelis hakim jika terbukti bersalah dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
"Apabila majelis hakim yang terhormat setelah mempertimbangkan dengan adil dan seksama, menilai bahwa pelaksanaan kewajiban saya sebagai anggota kepolisian merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang selalu saya junjung tinggi selama 29 tahun saya mengabdi, maka saya dengan ikhlas bersedia akan menerima keputusan itu demi pelaksanaan penegakkan hukum," kata Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
"Dan biarkan hal itu menjadi harga demi tercapainya keadilan di Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Prasetijo turut menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembuyikan seorang buronan, yakni Djoko Tjandra.
Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.
Prasetijo menyebut kalau Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.
"Sebagaimana pula yang telah disampaikan di dalam nota pembelaan saya, saudara Joko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam Daftar Pencarian Orang pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI," papar Prasetijo.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
Dengan demikian, Prasetijo mengklaim akan menangkap dengan tangannya sendiri jika mengetahui Djoko Tjandra merupakan seorang buronan. Sebagai seorang anggota Polri, dia mengklaim tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.