Suara.com - Sebuah video tentang kondisi jenazah laskar FPI beredar di jagat maya. Video tersebut diunggah di kanal Youtube DPR RI.
Kondisi jenazah laskar FPI dibeberkan oleh petugas yang memandikan jenazah korban.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh pihak keluarga korban dan sejumlah anggota DPR RI Komisi III, pria tersebut menjelaskan kondisi jenazah.
Pria berperci itu memberikan kesaksian saat memandikan enam jenazah laskar khusus FPI tewas tertembak.
Baca Juga: Polisi vs FPI di Kematian Laskar Rizieq, Cak Nun Bongkar Sosok Kafir
Dia menemukan mata seorang laskar FPI tertembak peluru hingga tembus ke bagian belakang.
Selain itu, pria tersebut membeberkan semua tubuh laskar FPI yang tewas tertembak memiliki bekas yang sama.
Bekas peluru itu tembus hingga ke bagian belakang tubuh korban.
Berdasarkan kesaksian pria itu, ada seorang anggota FPI yang kepala bagian samping tertembak.
"Terkait kondisi jenazah saya lanjutkan, saya melihat sendiri mata sebelah kiri ini seperti ada bekas peluru tembus kebelakang. Kemudian ketika dimandikan, kondisinya hampir semua tubuh badan ini ada bekas lubang peluru tembus ke belakang, ada satu juga di kepala belakang telinga, tembus ke sini (ke bagian si lainnya), artinya dia (ditembak) dari samping," ujar pria itu, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Disebut Mati Syahid, Ferdinand: Haikal Enggak Pengin Nyusul?
Selain bekas peluru, pria itu membocorkan ada bekas luka bakar.
Dia mengatakan bekas luka bakar itu seperti disiksa di belakang. Kemudian ada kulit yang terkelupas seperti diseret seseorang.
"Kemudian ada yang bekas luka bakar semacam disiksa di belakang. Kemudian ada juga yang terkelupas seperti terseret atau dikelupas gitu kulitnya," jelasnya.
Menurut pria itu, kondisi jenazah laskar FPI sangat memilukan. Dia kecewa karena jenazah laskar FPI harus diautopsi. Padahal dari pihak keluarga tidak pernah mengizinkan untuk autopsi.
“Kemudian, mohon pimpinan perlu diketahui bahwa keluarga awalnya tidak pernah mengizinkan untuk autopsi dan kita memiliki surat pernyataan itu, jelas dan juga tak mengizinkan untuk dimandikan (oleh pihak aparat). Akan tetapi apa boleh buat pihak kepolisian melakukan itu (proses autopsi) secara sepihak,” imbuhnya.