Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:20 WIB
Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas
Ambulans yang membawa jasad enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tiba di kediaman pimpinannya, Habib Rizieq Shihab, Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.45 WIB. Mereka disambut antusias oleh para simpatisan FPI. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI