PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf

Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:09 WIB
PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf
Politikus PKS Mardani Ali Sera. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera meminta semua pihak bersikap bijak menjaga kondisi negara tetap kondusif di masa pandemi Covid-19.

Pernyataan Mardani itu dilontarkan menanggapi soal upaya polisi menangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab setelah berstatus sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. 

"Penetapan tersangka haknya aparat. Tapi pertimbangan manfaat dan keutamaan menjaga suasana kondusif agar semua bersama menghadapi Covid-19 jauh lebih utama," kata Mardani kepada Suara.com, Jumat (11/12/2020).

Apalagi, kata dia, Rizieq sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf dalam acara Dialog Nasional 212 soal terjadinya kerumunan dalam penyambutan kepulangannya dan acara pernikahan putrinya.

Baca Juga: Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka

"Saat acara 212 Habib Rizieq sudah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kerumunan itu tidak diundang," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, Mardani mengatakan, PKS akan mengawal proses hukum terhadap Habib Rizieq agar semua berlangsung secara transparan. Tapi ia mengingatkan kembali yang utama saat ini adalah menjaga kondusifitas negara.

"PKS akan memantau agar semua proses dilakukan dengan adil, transparan dan akuntabel. Semua mestinya bijak. Jaga ketenangan dan persaudaraan," tandasnya.

Ancam Ditangkap

Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Pada kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran prokes.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Ngaku Dikriminalisasi

Kuasa Hukum  FPI, Aziz Yanuar, sebelumnya mengklaim pihaknya sudah memperkirakan polisi akan menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Terkait hal tersebut kami masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut.  Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.

"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

REKOMENDASI

TERKINI