Bukan Rp 10 Ribu, Mensos Juliari Diduga Sunat Bansos Rp 33 Ribu per Paket

Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:20 WIB
Bukan Rp 10 Ribu, Mensos Juliari Diduga Sunat Bansos Rp 33 Ribu per Paket
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku telah membuat perhitungan dana bansos Covid-19 yang disunat oleh eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Dari hasil perhitungannya, paket bansos yang disunat oleh Juliari bukan Rp 10 ribu seperti yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana bansos Covid-19 yang disunat diduga mencapai Rp 33 ribu per paket bantuan.

Boyamin mengaku, sejak awal timnya sudah memiliki perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat oleh Juliari pada setiap paket yang dibagikan ke masyarakat.

Baca Juga: Diincar Banyak Partai, Jokowi Diminta Tunjuk Mensos dari Profesional

"Kira-kira gambarannya berapa per paket bansos yang dikorup, dugaan dari hitunganku adala Rp 28 ribu ditambah Rp 5 ribu adalah Rp 33 ribu," kata Boyamin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Jumat (11/12/2020).

Perhitungan dugaan Rp 33 ribu per paket bansos yang disunat oleh Juliari itu bukan tanpa dasar.

Boyamin mengaku telah melakukan serangkaian survei lapangan untuk mencari tahu garga barang yang seringkali dibagikan oleh Kemensos.

Tak hanya itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain.

"Anggaran Rp 300 ribu terus dipotong Rp 15 ribu untuk transpor, lalu Rp 15 ribu untuk goodie bag. Jadi, seakan-akan pemborong mendapatkan Rp 270 ribu," ungkapnya

Baca Juga: Rocky Gerung ke Mensos Juliari: Ditugasi Urus Rakyat Miskin, Malah Merampok

Berdasarkan survei lapangan, harga barang yang diberikan kepada masyarakat dalam tiap paket hanya bernilai Rp 188 ribu saja.

"Berdasarkan barang yang ada di lapangan yang di terima masyarakat senilai Rp 188 ribu, artinya dugaan yang dikorupsi Rp 82 ribu," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam program pendanaan bansos, pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan maksimum 20 persen.

Sehingga sebanyak 20 persen dari dana awal yang diajukan adalah sebesar Rp 54 ribu.

"Dari selisih Rp 82 ribu dikurangi Rp 54 ribu (untuk keuntungan pemenang tender). Jadi kira-kira yang dikorupsi seharga Rp 28 ribu per paket untuk barang. Nah, untuk goodie bag ada sekitar Rp 5 ribu, jadi Rp 28 ribu ditambah Rp 5 ribu jadi Rp 33 ribu," paparnya.

Meski demikian, Boyamin belum meyakini sepenuhnya apakah dugaan korupsi Rp 33 ribu per paket tersebut sepenuhnya mengalir ke kantong Juliari atau dibagi ke kantong pejabat lainnya.

Boyamin tak menutup kemungkinan dana korupsi tersebut bisa dibagikan untuk pejabat hingga pemborong lainnya.

"Rp 23 ribu (selisih dana yang diduga dikorupsi Juliari) bisa saja untuk bancakan. Ada ke pejabat, ke pemborong sendiri," tukasnya.

Mensos Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.

Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI