Parlemen Bhutan Ketok Palu Rancangan UU yang Melegalkan Homoseksual

Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:16 WIB
Parlemen Bhutan Ketok Palu Rancangan UU yang Melegalkan Homoseksual
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

India sudah lebih dulu menghapus aturan yang dibuat pada masa kolonial tentang seks gay pada tahun 2018, yang memicu perayaan di seluruh negeri.

Di Nepal, pihak berwenang akan menghitung orang-orang LGBT+ untuk pertama kalinya dalam sensus nasional tahun depan untuk membantu mendapatkan akses yang lebih baik untuk layanan pendidikan dan kesehatan.

Bhutan terkenal dengan indeks "kebahagiaan nasional bruto" sebagai alternatif produk domestik bruto untuk menunjukkan kemajuan atau perkembangan ekonomi yang nyata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI