Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Polda: Tak Ada Lagi Pemeriksaan, Kami akan Langsung Tangkap Rizieq
Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- # polda metro jaya akan tangkap rizieq
- # polisi akan langsung tangkap rizieq
- # kabid humas polda metro jaya yusri yunus
- # Polda Metro Jaya
- # Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka
- # habib rizieq tersangka
- # habib rizieq tersangka kasus kerumunan massa
- # polda ancam tangkap rizieq tersangka prokes covid-19
BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
31 Maret 2025 | 06:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI