Polda: Tak Ada Lagi Pemeriksaan, Kami akan Langsung Tangkap Rizieq

Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:44 WIB
Polda: Tak Ada Lagi Pemeriksaan, Kami akan Langsung Tangkap Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [ANTARA FOTO/Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI