Polda: Tak Ada Lagi Pemeriksaan, Kami akan Langsung Tangkap Rizieq

Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:44 WIB
Polda: Tak Ada Lagi Pemeriksaan, Kami akan Langsung Tangkap Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [ANTARA FOTO/Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab. Sebab, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik tidak akan lagi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya. 

"Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan pemeriksaan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada pagi ini. Kedatangan Aziz dimaksudkan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Aziz mengklaim kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang tengah menjerat petinggi FPI tersebut.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," kata Aziz.

Aziz kemudian mengklaim jika Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat. Menurut Aziz, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pun untuk mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut.

"Kapan waktunya kita Insya Allah akan penuhi (panggilan pemeriksaan)," katanya.

 Aziz menilai penyidik tidak bisa langsung melakukan penangkapan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya meski telah berstatus tersangka. Pasalnya, kata dia, penyidik belum pernah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka usai resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga: Komisi III ke Rizieq: Jangan Pakai Power Civil Society untuk Melawan Hukum

"Menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI