Fraksi PKS: Batalkan Kenaikkan BPJS Kelas III untuk Fakir Miskin

Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:18 WIB
Fraksi PKS: Batalkan Kenaikkan BPJS Kelas III untuk Fakir Miskin
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Ansori Siregar meminta pembatalan kenaikkan iuran BPJS kelas III, yang dijadwalkan naik pada Januari 2021. Menurut Ansori, kenaikkan itu tidak perlu dilakukan, mengingat peserta BPJS di kelas III merupakan golongan miskin.

Hal itu dikatakan Ansori saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini.

"Enggak panjang judul instruksi saya batalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan orang fakir miskin pada tanggal 1 Januari. Itu judulnya batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk orang fakir miskin pada tanggal 1 Januari," kata Ansori di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (11/12/2020).

Ia kemudian menyoroti janji pimpinan DPR untuk membicarakan kembali tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus iuran BPJS kelas III mandiri. Sebagaimana yang pernah dijanjikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 6 Juli 2020.

Baca Juga: Keluarga Desak Investigasi Tragedi Laskar FPI, DPR Pikir-pikir Bentuk TPF

"Tapi sampai sekarang sudah hampir 5 bulan tidak kunjung dibahas dan dibicarakan," kata Ansori.

Ansori menegaskan, dirinya bakal terus menyuarakan penolakan kenaikan BPJS. Wakil Ketua Komisi IX itu kemudian merujuk hasil rapat di komisi bidang kesehatan tersebut.

"Dikuatkan lagi dengan hasil rapat Komisi IX DPR yang terakhir baru minggu lalu. Salah satu kesimpulannya, Komisi IX DPR mendesak dewan jaminan sosial nasional untuk berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU atau BP," kata Ansori.

Iuran BPJS Naik Tahun Depan

BPJS Kesehatan memastikan iuran kelas III akan naik mulai Januari 2021. Kenaikan sebesar Rp 10 ribu tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: DPR ke Rizieq: Jangan Melawan Hukum Pakai Power Civil Society, Berbahaya!

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Makassar, Florinsye Tamonob pada temu wartawan di Makassar menjelaskan, kenaikan tersebut akibat dari berkurangnya subsidi pemerintah berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 78 Tahun 2020.

Jika sebelumnya besaran subsidi senilai Rp16.500, kini berkurang menjadi Rp7000, sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sebesar Rp9.500 per Januari 2021.

"Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan tetap Rp42 ribu tetapi besaran subsidi yang berkurang. Sesuai Kemenkeu ada sharing subsidi di 2021 jadi kelas III itu memang akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu," ungkap Florinsye, Selasa (8/12/2020).

Kenaikan iuran tersebut tidak berlaku untuk kelas lainnya. Iuran kelas I tetap sebesar Rp150 ribu dan kelas II Rp100 ribu. Sama dengan enam bulan terakhir.

BPJS Kesehatan Cabang Makassar yang menaungi lima kabupaten/kota yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros dan Pangkep mencatat terjadi penambahan peserta di tahun 2020 sekitar 77 ribu orang.

Dengan demikian kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Cabang Makassar telah mencapai 94 persen dari total warga di wilayah kerjanya.

Florinsye juga menyampaikan BPJS terus meningkatkan pelayanan termasuk di masa era baru dengan menawarkan berbagai pelayanan non tatap muka bagi masyarakat sebagai upaya mengurangi kontak langsung untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Kita menyajikan layanan melalui BPJS mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui ponsel pintar kita, ini untuk memudahkan masyarakat apalagi pandemi seperti sekarang".

BPJS Kesehatan Cabang Makassar hingga saat ini telah bekerja sama dengan 344 instansi kesehatan primer di antaranya 123 puskesmas dan 52 rumah sakit pada lima kabupaten di Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI