Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap tidak ada upaya pengerahan kekuatan massa seiring ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua warga negara harus mengikuti proses hukum.
"Terkait penetapan status segala macam, kami berharap semua hargai hukum yang ada di negara kita. Jangan sampai nanti menggunakan power civil society untuk melawan hukum," kata Cucun di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (11/12/2020).
Cucun juga mengimbau agar pengerahan kekuatan massa tidak dilakukan pihak Rizieq, menyusul Polda Metro Jaya yang mengancam melakukan upaya paksa berupa penangkapan pentolan FPI tersebut.
Baca Juga: FPI Koar-koar Kriminalisasi Ulama, DPR: Tak Bisa, Rizieq Harus Dihukum!
"Nah ini juga imbauan kita terkait fanatisme mendudukan posisi antara hukum dengan kekuatan power civil society. Jangan sampai terjadi ya, negara kita kan punya koridor hukum yang jelas kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," tutur Cucun.
Sementara itu, terkait wacana Polda Metro Jaya menangkap Rizieq, Cucun menanggap hal tersebut wajar dan telah mengikuti aturan.
"Ya prosedur hukumnya seperti itu. Nanti ketika proses di BAP akan terang-menderang nanti siapa yang melakukan apa polisi juga akan terus melaporkan ke publik," ujar Cucun.
Ancam Ditangkap
Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: DPR Dukung Polisi Tangani Kasus Habib Rizieq Selama Ikuti Aturan Hukum
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.
Pada kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran prokes.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.