Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memanggil pihak keluarga dari enam laskar khusus pengawal Rizieq Shihab yang tewas tertembak, Senin (7/12) pekan ini. Mereka dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap enam keluarga laskar khusus pengawal Rizieq sudah diantarkan, Jumat (11/12/2020).
Brigjen Andi Rian mengatakan, mereka dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Senin (14/12) pekan depan.
"Penyidik hari ini akan mengirim panggilan kepada keluarga enam pengawal Rizieq yang menyerang anggota Polri untuk diperiksa Senin mendatang,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Kedua Kepada Habib Rizieq Shihab
Menurut Andi, penyidik hingga kekinian masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyerangan laskar khusus pengawal Rizieq terhadap enam anggota polisi tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
“Masih terus mengumpulkan keterangan saksi,” katanya.
Tragedi laskar
Sebanyak enam laskar khusus pengawal Rizieq tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.
Mereka ditembak lantaran dituding melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat tengah mengintai rombongan Rizieq ke Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Tragedi Laskar, Komnas HAM Periksa Kapolda dan Dirut Jasa Marga Pekan Depan
FPI pun beraksi. Mereka membantah tudingan tersebut dan menilai bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memutar balikan fakta.
FPI berkeyakinan laskar khusus pengawal Rizieq tidak pernah melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.
Di lain sisi, mereka juga membantah atas kepemilikan senjata api yang dijadikan bukti dalam kasus tersebut.
Baru-baru ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pun mengklaim telah memastikan bahwa laskar khusus pengawal Rizieq menggunakan senjata api saat melakukan penyerangan terhadap anggota. Senjata api itu ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan beberapa bukti lainnya berupa senjata tajam.
"Hasil penyidikan sementara ada fakta ditemukan senjata api dan sajam di TKP. Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku. Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12) kemarin.
Listyo lantas menyampaikan bahwa kasus penyerang hingga menewaskan enam laskar khusus pengawal Rizieq kekinian ditangani oleh Mabes Polri. Setelah sebelumnya, terlebih dahulu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Alasan kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri lantaran tempat kejadian perkara atau locus delicti berada di wilayah Karawang, Jawa Barat. Peristiwa itu juga melibatkan anggota Polda Metro Jaya.
"Untuk menjaga profesionalisme transparasi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara saintifik investigasi dengan pengawas internal Propam," katanya.