Kasus Habib Rizieq, Giliran Ridwan Kamil dan Ade Yasin Urusan Sama Polisi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:30 WIB
Kasus Habib Rizieq, Giliran Ridwan Kamil dan Ade Yasin Urusan Sama Polisi
Ridwan Kamil [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa Barat terus melanjutkan proses hukum terkait kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung dengan berencana melayangkan panggilan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan pemeriksaan para pejabat daerah direncanakan pekan depan.

"Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).

Kali ini pemeriksaan itu bakal dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sebelumnya pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait perkara tersebut dilaksanakan di Polres Bogor.

"Iya betul, pemeriksaannya digelar di Polda Jawa Barat," kata Patoppoi.

Perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan Habib Rizieq di Megamendung sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas perkara itu.

Habib Rizieq semula akan diperiksa pada Kamis (10/12) di Polda Jawa Barat, tetapi tidak datang. Kepolisian menyatakan bakal melakukan panggilan kembali kepada tokoh Front Pembela Islam itu.

Kerumunan di Megamendung itu terjadi pada Jumat (13/11/2020). Dalam kegiatan itu, polisi menyatakan ada sekitar 3.000 orang yang hadir dan diduga mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, status Habib Rizieq sudah dinaikkan menjadi tersangka. Tetapi sejauh ini, polisi belum berhasil mendatangkannya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, semenjak dia jadi saksi. [Antara]

Baca Juga: DPR Dukung Polisi Tangani Kasus Habib Rizieq Selama Ikuti Aturan Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI