Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap KPA Badan Informasi Geospasial (BIG), Nurwadjedi dan mantan PPK IGD I BIG Fajar Triady M, Jumat (11/12/2020).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada tahun 2015 yang dikerjakan oleh BIG bekerja sama dengan Lapan.
" Nurwadjedi dan Fajar akan diperiksabdalam kapasitas saksi dalam pemyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CSRT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Nurwadjedi dan Fajar, penyidik KPK turut memanggil Sales Honda Mandiri Bogor, Isna Trisanti dan Kepala Cabang Toyota, Cibinong. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa.
Baca Juga: Korupsi Stadion DIY, KPK Periksa Eks Kepala BTKP Edy dan Dirut Arshigraphi
Kasus dugaan korupsi pengadaaan CSRT itu terugkap setelah KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. Lantaran ditemukan bukti-bukti adanya praktik korupsi, penyidik KPK juga telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, hingga kini KPK belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsu proyek CSRT. Dalihnya, pengumuman status tersangka dalam kasus itu baru akan disampaikan pimpinan KPK setelah adanya proses penangkapan hingga penahanan.
"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan. Saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," kata Ali.