Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk diperiksa terkait kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Agenda pemeriksaan terhadap dua pejabat itu akan dilaksanakan pada pekan depan.
"(Diperiksa) minggu depan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Beka tidak menyebut kapan tanggal pasti keduanya akan mendatangi Komnas HAM untuk memenuhi panggilan. Pasalnya, Komnas HAM tengah menentukan tanggal yang disesuaikan jadwal Subekti dan Fadhil.
"Disesuaikan dengan jadwal komisioner dan PJU Polda Metro supaya bisa lengkap," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemanggilan kedua pihak itu dilakukan guna memberikan keterangan soal penembakan enam laskar FPI. Penembakan itu terjadi di tol KM 50 Tol Jakarta - Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
"Surat pemanggilan telah dilayangkan," kata Choirul dalam keterangan persnya pada Kamis (10/12/2020).
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM sudah mulai bergerak untuk menampung segala informasi yang berkaitan atas peristiwa tersebut yakni dari pihak FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat.
Bahkan mereka juga melakukan pemantauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Pendalaman atas temuan di TKP pun masih dilakukan hingga saat ini.
"Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," tutupnya