Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu pun memanggil dua orang saksi terkait kasus yang kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mereka yang bakal digali keterangannya oleh KPK adalah mantan Kepala BTKP Disdikpora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arshigraphi, Sugiharto. Edy sendiri akan diperiksa terkait statusnya sebagai PPK Pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Hari ini, dilakukan pemanggilan dua saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Namun, Ali belum dapat membeberkan apa yang akan ditelisik oleh penyidik antirasuah terkait pemeriksaan terhadap dua saksi itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi DAK Bupati, KPK Panggil Sekda Labuhanbatu Utara
Sebelumnya, Ali mengaku KPK masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Menurut Ali, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.
Baca Juga: Geledah Rumah Pejabat, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banjar