Di Zaman SBY, Proses Hukum Habib Rizieq Tak Timbulkan Gaduh

Jum'at, 11 Desember 2020 | 11:02 WIB
Di Zaman SBY, Proses Hukum Habib Rizieq Tak Timbulkan Gaduh
Massa dari berbagai daerah berjalan menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020), ketika menjemput Habib Rizieq. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah penyelidikan kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam pengikut Habib Rizieq Shihab, polisi menetapkan pimpinan FPI itu menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Peristiwa penembakan yang terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari, merupakan rangkaian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai Habib Rizieq memiliki hak untuk menguji proses penetapan tersangka melalui praperadilan.

"Tentu PPP juga melihat bahwa HRS dan yang lain-lain bisa menggunakan hak hukumnya untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya melalui praperadilan," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Kasus yang mengelilingi Habib Rizieq dinilai Arsul berpotensi menimbulkan segregasi di masyarakat, apalagi setelah terjadi penembakan yang dilakukan polisi terhadap pengikut Habib Rizieq.

"Maka PPP juga meminta Polri agar mengedepankan penegakan hukum yang bukan saja melihat dari sisi kepastian dan keterpenuhan unsur norma hukum, tetapi juga keadilan hukum dan kemanfaatan hukum," kata Arsul.

PPP berharap Habib Rizieq dan FPI mengikuti proses hukum secara elegan dan dengan tetap menjaga kondusifitas.

"HRS pernah mengalami proses hukum pada masa pemerintahan SBY dan pada saat itu semuanya berjalan dengan baik tanpa banyak menimbulkan kegaduhan di ruang publik," kata Arsul.

Di zaman SBY, Habib Rizieq pernah diprses hukum karena dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus penyerangan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik

Hukum untuk mendidik, bukan membidik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI