Geledah Rumah Pejabat, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banjar

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:25 WIB
Geledah Rumah Pejabat, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banjar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

"Kamis (10/12/2020), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan sekda kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Dalam penggeledahan itu, tim antirasuah menemukan sejumlah barang bukti dokumen terkait dugaan korupsi proyek kota Banjar. Hingga, kini barang bukti yang diamankan akan dianalisa penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Berikutnya penyidik akan menganalisa dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tutup Ali.

Baca Juga: Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus  korupsi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, KPK masih belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dalihnya, pengumuman status tersangka akan disampaikan pimpinan KPK jika sudahdilakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang terlibat kasus itu.

Baca Juga: Hakim Sebut Suami Inneke Berikan Mobil karena Dermawan, Begini Reaksi KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI