Polisi Akan Tangkap Rizieq, Mardani PKS: Jaga Persaudaraan Lebih Utama

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:24 WIB
Polisi Akan Tangkap Rizieq, Mardani PKS: Jaga Persaudaraan Lebih Utama
Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai status tersangka yang disematkan kepada Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Menurut politisi PKS itu, seharusnya polisi dapat mempertimbangkan keputusan tersebut. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

"Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi semua mestinya bijak, menjaga ketenangan dan persaudaraan lebih utama," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Singgung Ustaz Maaher: Nanti Reunian

Menurut Mardani, seharusnya aparat mempertimbangkan manfaat dan mudhorot penetapan tersangka terhadap Rizieq.

Terlebih, Rizieq juga sudah mengakui kesalahan dan membayarkan denda maksimal sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran prokes di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"Harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi. Sudah akui kesalahan dan bayar denda," ungkapnya.

Mardani soal penetapan status tersangka Rizieq (Twitter/mardanialisera)
Mardani soal penetapan status tersangka Rizieq (Twitter/mardanialisera)

Mardani menilai, seharusnya kepolisian bisa merangkul Rizieq untuk bersama-sama melawan Covid-19.

Mardani meyakini, ketohonan Rizieq Shihab bisa efektif membantu misi pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dicekal dan Diburu Kapolda Metro, FPI Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab

"Kita harus bersama-sama lawan Covid-19. ketokohan beliau bisa efektif membantu," tuturnya.

Polisi Buru Rizieq

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara.

Selanjutnya, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI