Rizieq Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kapolda Metro Jaya Luar Biasa 'Gagah'

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:24 WIB
Rizieq Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kapolda Metro Jaya Luar Biasa 'Gagah'
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI