Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Shihab.
Penetapan status tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq.
Terlebih, status tersebut disematkan usai polisi menembak mati enam anggota FPI.
"Kapolda ini luar biasa 'gagah'nya, kita lihat seperti apa ujungnya," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Momen Sebelum Tewas, Kakak Laskar FPI: Tumben Dia Pamit Peluk Ibu Saya
Fadli mempertanyakan model penegakan hukum yang hendak diterapkan oleh kepolisian dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.
"Sudah enam anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka 'prokes', apa ini penegakan hukum di negara hukum?" ungkap Fadli.
Polisi Buru Rizieq
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan.
Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara.
Baca Juga: Ada Jelaga di Tangan Pelaku, Kabareskrim Klaim Senpi Milik Laskar FPI
Selanjutnya, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.