"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.
"Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata dia.