Suara.com - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendukung kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada Februari 2021. Menurut Ketua IAKMI Tobacco Control Support Center IAKMI Sumarjati Arjoso kenaikan tersebut masih tetap terlalu murah.
"Pemerintah seharusnya menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen, harga jual eceran naik sebesar 57 persen dan melarang penjualan rokok batangan agar lebih efektif membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau," kata Sumarjati dalam keterangan pers, Jumat (11/12/2020).
Sumarjati menyayangkan pembatalan simplifikasi cukai oleh pemerintah, walaupun celah tarif diperkecil.
Menurutnya penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus penurunan konsumsi rokok di masyarakat.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Lagi, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
Kemudian pencapaian target RPJMN selain dengan kenaikan cukai yang optimal juga dukungan sektor atau kementerian terkait lainnya.
Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan beberapa aspek, terutama kesehatan masyarakat.
"Selain itu, pemerintah juga menjaga para tenaga kerja yang bekerja di pabrik rokok, petani penghasil tembakau, dan industri sendiri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan cukai rokok terbagi atas beberapa golongan.
Segmen sigaret putih mesin Golongan I dinaikkan 16,9 persen, SPM Golongan IIA naik 16,5 persen, Golongan IIB naik 18,1 persen.
Baca Juga: Petani Minta Cukai Rokok 2021 Tak Naik
Sektor sigaret kretek mesin Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT 16,9 persen, SKM Golongan IIA bakal naik 13,8 persen, dan SKM Golongan IIB sebanyak 18,1 persen kenaikannya.
"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.
"Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata dia.