Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly menyebut negara atau aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengayoman dan perlindungan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Bukan tanpa sebab, Refly Harun mengatakan hal itu lantaran aparat menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan permasalahan.
Pernyataan tersebut disampaikan lewat sebuah video yang diunggah lewat kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).
"Saat video ini dibuat, Habib Rizieq sudah jadi tersangka. Ini menunjukkan negara atau aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat karena menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan permaslahan yang bisa selesai tanpa perspektif pidana," ujar Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka
Lebih lanjut, konteks pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi salah satu pasal penjerat Habib Rizieq menurut Refly Harun keputusannya kembali lagi ke para penegak hukum.
Refly Harun mengingatkan, pelanggaran protokol kesehatan tidak terjadi dalam acara Habib Rizieq di Petamburan saja.
Bahkan, Refly Harun mengungkit kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, termasuk yang dilakukan kerabat Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.
"Dalam konteks ini semua tergantung ke aparat penegak hukum. Kerumunan semacam ini juga terjadi dimana-mana. Bahkan di Pilkada ketika pendaftaran, kampanye pernah dilakukan anak menantu Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sehingga ada gugatan equality before the law," tukas Refly Harun.
Melihat Habib Rizieq jadi tersangka, Refly Harun menilai ada perlakuan yang tidak sama masyarakat di mata hukum.
Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Oleh sebab itu, Refly Harun mengatakan, hukum sekarang seolah menjadi alat, bukan untuk membuat aman dan nyaman masyarakat.
"Hukum sepertinya menjadi alat, bukan untuk membuat keamanan dan kenyamanan, tapi digunakan untuk tujuan berbeda dari tujuan utama," tandas Refly Harun.
Dalam video itu, Refly Harun juga mencium kesan kasus Habib Rizieq dibesar-besarkan. Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar.
Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.
"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.
Perlu diketahui, Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.